peraturan:0tkbpera:73a427badebe0e32caa2e1fc7530b7f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1344/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. XYZ akan melaksanakan pembangunan Rumah Susun Sederhana di Kelurahan Bandarharjo Kodya Dati II Semarang. Sebagian pekerjaan akan disub kontraktorkan kepada pihak lain yaitu PT. ABC untuk pengadaan tiang pancang, PT. PQR untuk pemancangan, dan PT. STU untuk pengecoran dengan Ready Mix. Untuk itu Saudara memohon pembebasan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada para sub kontraktor tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas jasa yang di serahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas penyerahan jasa yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah penyerahan yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan Rumah Susun Sederhana, sedangkan penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukan oleh Sub Kontraktor kepada Kontraktor tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/73a427badebe0e32caa2e1fc7530b7f3.txt · Last modified: (external edit)