peraturan:0tkbpera:738a4e9422a11adbfda260ebac56783f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 697/PJ.51/2001
TENTANG
PENGERTIAN BARANG MODAL SEBAGAI BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :xxxxxxxx hal Pengertian Barang Modal berupa Mesin dan peralatan
pabrik sesuai Kep-Men No. 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah alat-alat berat yang PT H ageni dapat
dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terutama untuk Customer yang memerlukan alat-alat berat
tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, misalnya batubara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
menetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas
impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menyebutkan bahwa batubara sebelum
diproses menjadi briket batubara adalah jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan BKP).
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang
menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang
modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan,
maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis.
b. Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan alat-alat berat, maka :
1) Alat-alat berat yang diimpor oleh perusahaan Saudara tidak dapat dikategorikan
sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas impor alat-alat berat tersebut
tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Penyerahan alat-alat berat kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang
Kena Pajak, maka penyerahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
PPN sepanjang telah mendapat Surat Keterangan Bebas dari Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang menerima penyerahan
alat-alat berat tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3) Penyerahan alat-alat berat kepada pihak lainnya selain yang dimaksud dalam butir 2)
tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak
sehingga atas penyerahan alat-alat berat kepada pengusaha batubara tetap dikenakan PPN
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama
peraturan/0tkbpera/738a4e9422a11adbfda260ebac56783f.txt · Last modified: by 127.0.0.1