peraturan:0tkbpera:738a4e9422a11adbfda260ebac56783f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 697/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PENGERTIAN BARANG MODAL SEBAGAI BARANG KENA PAJAK 
                 TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :xxxxxxxx hal Pengertian Barang Modal berupa Mesin dan peralatan 
pabrik sesuai Kep-Men No. 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah alat-alat berat yang PT H ageni dapat 
    dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terutama untuk Customer yang memerlukan alat-alat berat 
    tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, misalnya batubara.     

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis 
    menetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang 
    maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses 
    menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas 
    impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.     

3.      Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000  menyebutkan bahwa batubara sebelum 
    diproses menjadi briket batubara adalah jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang 
    diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan BKP).     

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang 
        menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang 
        modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan 
        Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, 
        maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis.     
        b.      Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan alat-alat berat, maka :     
                1)      Alat-alat berat yang diimpor oleh perusahaan Saudara tidak dapat dikategorikan 
            sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas impor alat-alat berat tersebut 
            tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
                2)      Penyerahan alat-alat berat kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang 
            Kena Pajak, maka penyerahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan 
            Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
            PPN sepanjang telah mendapat Surat Keterangan Bebas dari Direktur Jenderal Pajak 
            c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang menerima penyerahan 
            alat-alat berat tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.     
                3)      Penyerahan alat-alat berat kepada pihak lainnya selain yang dimaksud dalam butir 2) 
            tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
        c.      Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak 
        sehingga atas penyerahan alat-alat berat kepada pengusaha batubara tetap dikenakan PPN 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama
peraturan/0tkbpera/738a4e9422a11adbfda260ebac56783f.txt · Last modified: (external edit)