peraturan:0tkbpera:738a4e9422a11adbfda260ebac56783f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 697/PJ.51/2001 TENTANG PENGERTIAN BARANG MODAL SEBAGAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :xxxxxxxx hal Pengertian Barang Modal berupa Mesin dan peralatan pabrik sesuai Kep-Men No. 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah alat-alat berat yang PT H ageni dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terutama untuk Customer yang memerlukan alat-alat berat tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, misalnya batubara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis menetapkan bahwa Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menyebutkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan BKP). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. b. Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan alat-alat berat, maka : 1) Alat-alat berat yang diimpor oleh perusahaan Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas impor alat-alat berat tersebut tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Penyerahan alat-alat berat kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, maka penyerahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang telah mendapat Surat Keterangan Bebas dari Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang menerima penyerahan alat-alat berat tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3) Penyerahan alat-alat berat kepada pihak lainnya selain yang dimaksud dalam butir 2) tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan alat-alat berat kepada pengusaha batubara tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama
peraturan/0tkbpera/738a4e9422a11adbfda260ebac56783f.txt · Last modified: (external edit)