User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:737eb13c7593133a06c7ac5b90d15d2a

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

     24 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-38/PJ.313/2006

TENTANG

 PTKP 2005 DAN PPh DTP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

 Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **564/KMK.03/2004** tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mulai berlaku tahun pajak 2005. Dalam penerapannya Saudara mengalami masalah pada perhitungan PPh DTP (ditanggung Pemerintah) karena pada saat Saudara menggunakan norma perhitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP yang baru didapatkan PPh DTP bernilai negatif yang artinya pajak terutang semakin besar (contoh perhitungan terlampir di surat Saudara).

 

b.

Atas permasalahan tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah PPh Pasal 21 DTP masih tetap digunakan dan bagaimana cara penghitungannya.

2.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **47 TAHUN 2003** tanggal 21 September 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, antara lain diatur bahwa :

 

a.

Pasal 1, Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di   Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan;

 

b.

Pasal 2, Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ditanggung oleh Pemerintah;

3.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **564/KMK.03/2004** tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain diatur :

 

a.

Pasal 1 ayat (1), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000**, diubah menjadi sebagai berikut :

 

 

1.

Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

 

 

2.

Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

 

 

3.

Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

 

 

4.

Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

b.

Pasal 1 ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005.

4.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor **47 TAHUN 2003** masih berlaku sepanjang belum ada ketentuan lain yang mencabutnya. Namun demikian, dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP menjadi seperti pada butir 3 diatas mengakibatkan penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan dari pegawai yang memenuhi butir 2 huruf a diatas menjadi nihil;

 

b.

Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 lebih lanjut tetap mengacu pada Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor **KEP-545/PJ./2000** tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan  Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dengan mempertimbangkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan ketentuan pada butir 3 diatas.

 

 

 

 

 

 

 

        Demikian penegasan kami harap maklum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Pajak Penghasilan.

peraturan/0tkbpera/737eb13c7593133a06c7ac5b90d15d2a.txt · Last modified: by 127.0.0.1