peraturan:0tkbpera:73740ea85c4ec25f00f9acbd859f861d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 637/PJ.53/2004

                            TENTANG

                 PENJELASAN PEMISAHAN OBYEK RESTORAN DAN CATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 April 2004 hal Pemisahan Obyek Restoran dan 
Catering, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diuraikan sebagai berikut :
    a.  Bahwa surat Saudara merupakan tanggapan atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : 
        S-118/PJ.53/2004 tanggal 3 Maret 2004 hal Pemisahan Pajak Catering dan Pajak Restoran 
        PT. ABC.
    b.  Untuk Menetapkan apakah PT. ABC terutang obyek pajak daerah, telah dilakukan 
        pemeriksaan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Wilayah 
        Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak, yang hasilnya menyepakati lokasi pelayanan 
        makan dan minum pada Mess XXX yang dipisahkan dan ditetapkan menjadi obyek pajak 
        restoran adalah : AAA, BBB, CCC, DDD, EEE, FFF, GGG.
    c.  Saudara tetap berpendapat bahwa lokasi pelayanan makan dan minum sebagaimana butir 
        1.b, merupakan obyek pajak restoran.

2.  Kami telah menugaskan Kantor Wilayah Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan 
    penelitian di Mess XXX. Hasil penelitian tersebut kemudian dibahas bersama-sama dengan Pemerintah 
    Daerah Kabupaten Mimika, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada PT. ABC dalam 
    melaksanakan kewajiban perpajakannya.

3.  Hasil penelitian yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak 
    dengan surat nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 berkesimpulan bahwa:
    a.  Benar dilokasi tempat makan Mess XXX sebagaimana tersebut pada butir 1.b. melakukan 2 
        (dua) kegiatan usaha yaitu catering dan restoran.
    b.  Atas kegiatan usaha catering, PT. ABC dikenakan PPN. Namun demikian, untuk kegiatan 
        usaha restoran, PT. ABC tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ERWIN SILITONGA
peraturan/0tkbpera/73740ea85c4ec25f00f9acbd859f861d.txt · Last modified: (external edit)