peraturan:0tkbpera:7366b7a89fc9d6c90e308d633d63884f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1047/PJ.52/2004 TENTANG PERLAKUAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 14 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-10939 HT.01.04.TH.2004 tanggal 4 Mei 2004, PT DEF alamat 6th floor The Landmark Centre Tower B Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta 12910 berubah menjadi PT ABC alamat BCD Tower 5th floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 26 Jakarta 12920; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara bermaksud untuk memohon untuk mendapat kejelasan dan kepastian bahwa perusahaan Saudara tidak akan mengalami permasalahan atas pemakaian identitas (nama dan alamat perusahaan) lama terhadap dokumen perpajakan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha terutama ekspor, impor maupun atas transaksi yang terjadi di Gudang Berikat, yang dikeluarkan maupun diterima setelah tanggal 4 Mei 2004 sampai dengan saat selesainya seluruh proses perubahan identitas tersebut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Sebagai kelengkapan informasi, Saudara melampirkan foto copy dokumen sebagai berikut: - Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ABC pada KPP PMA Tiga nomor PEM-202/WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 27 April 2004; - Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT ABC nomor PEM-074.WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 27 April 2004; 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Pasal 2 ayat (2), Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1, Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan; b. Pasal 1 angka 2, Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. Pasal 1 angka 4, Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak; d. Pasal 1 angka 5, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak; 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan identitas yang baru oleh KPP PMA Tiga, maka sejak tanggal surat tersebut (27 April 2004), Saudara harus mempergunakan identitas yang baru dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun apabila dipandang perlu, dalam masa transisi Saudara dapat mencantumkan identitas lama dalam tanda kurung seperti yang tertulis dalam surat Saudara. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7366b7a89fc9d6c90e308d633d63884f.txt · Last modified: (external edit)