peraturan:0tkbpera:7366b7a89fc9d6c90e308d633d63884f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1047/PJ.52/2004
TENTANG
PERLAKUAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 14 Juli 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-10939
HT.01.04.TH.2004 tanggal 4 Mei 2004, PT DEF alamat 6th floor The Landmark Centre Tower
B Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta 12910 berubah menjadi PT ABC alamat BCD Tower 5th
floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 26 Jakarta 12920;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara bermaksud untuk memohon untuk mendapat
kejelasan dan kepastian bahwa perusahaan Saudara tidak akan mengalami permasalahan
atas pemakaian identitas (nama dan alamat perusahaan) lama terhadap dokumen perpajakan
yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha terutama ekspor, impor maupun atas
transaksi yang terjadi di Gudang Berikat, yang dikeluarkan maupun diterima setelah tanggal
4 Mei 2004 sampai dengan saat selesainya seluruh proses perubahan identitas tersebut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Sebagai kelengkapan informasi, Saudara melampirkan foto copy dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT ABC pada KPP PMA Tiga nomor
PEM-202/WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 27 April 2004;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT ABC nomor
PEM-074.WPJ.07/KP.0403/2004 tanggal 27 April 2004;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 2 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Pasal 2 ayat (2), Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1, Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata
usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari
15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6
(enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan;
b. Pasal 1 angka 2, Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. Pasal 1 angka 4, Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta
kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
d. Pasal 1 angka 5, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena
Pajak;
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dengan identitas yang baru oleh KPP PMA Tiga, maka sejak tanggal surat
tersebut (27 April 2004), Saudara harus mempergunakan identitas yang baru dalam setiap pemenuhan
kewajiban perpajakan. Namun apabila dipandang perlu, dalam masa transisi Saudara dapat
mencantumkan identitas lama dalam tanda kurung seperti yang tertulis dalam surat Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7366b7a89fc9d6c90e308d633d63884f.txt · Last modified: by 127.0.0.1