peraturan:0tkbpera:7364e0bb7f15ebfbc9e12d5b13f51a02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1087/PJ.512/2000
TENTANG
SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 2000, perihal Surat Keterangan Bebas PPn BM,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa :
a. Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk
kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM).
b. Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler
Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPn BM.
2. Untuk dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas TNI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa selain
dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang
dikeluarkan melalui bendaharawan TNI/POLRI juga menggunakan plat nomor TNI/POLRI.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 1 (satu) unit Sedan PQR tahun 1999 dan 1 (satu)
unit Sedan BCD tahun 1999 oleh Direktorat Peralatan Markas Besar TNI Angkatan Darat dari PT ABC,
Jl. XXX, berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 28 Maret 2000, menggunakan dana APBN
dari Anggaran Belanja Pembangunan Pertahanan Keamanan Negara Tahun Anggaran 1999/2000,
sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor : XXX tanggal 9 Maret 2000
Mata Anggaran 5960 dan plat nomor TNI/POLRI, tidak terutang PPn BM.
4. Walaupun demikian sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian tersebut tetap terutang PPN yang
pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Markas Besar Kepolisian Negara RI untuk
dan atas nama PT ABC.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/7364e0bb7f15ebfbc9e12d5b13f51a02.txt · Last modified: by 127.0.0.1