peraturan:0tkbpera:73601bc3bd5a961a61a973e92e29f169
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 331/PJ.341/2003
TENTANG
LAPORAN PERUNDINGAN P3B RI-PNG PUTARAN KEDUA TANGGAL 28 APRIL S/D 2 MEI 2003 DI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perundingan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia-Papua New Guinea (PNG) Putaran Kedua di Jakarta, bersama ini dapat kami laporkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Perunding putaran pertama dilaksanakan di Port Moresby, PNG, pada tanggal 6-8 Maret 2002. Dalam
perundingan tersebut terdapat beberapa pasal yang masih pending dan disepakati oleh kedua belah
Delegasi untuk dibahas pada putaran kedua di Jakarta.
2. Perundingan ini merupakan perundingan putaran kedua antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Papua New Guinea yang berlangsung pada tanggal 28 april s/d 2 Mei 2003. Draft P3B yang
digunakan dalam perundingan adalah naskah hasil perundingan putaran pertama.
3. Selama perundingan telah dibahas pasal-pasal yang belum disepakati dalam perundingan putaran
pertama. Pada akhir perundingan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atas pasal-pasal
tersebut dan dilanjutkan dengan pemarafan naskah perjanjian serta penandatanganan Agreed Minutes.
4. Hal-hal yang telah disepakati antara lain :
a. Pasal 3 ayat 1(a), Indonesia dapat menyetujui rumusan definisi wilayah yang diusulkan oleh
pihak PNG.
b. Pasal 5 ayat 2, kedua belah pihak sepakat mengenai hal-hal yang dicakup dalam istilah bentuk
usaha tetap (BUT), khususnya mengenai pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi sumber
daya alam, pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
c. Pasal 5 ayat 3, kedua belah pihak sepakat mengenai time test penentuan BUT dari kegiatan -
kegiatan konstruksi, instalasi, dan perakitan, serta time test penentuan BUT dari kegiatan
pemberi jasa. Time test untuk kedua jenis kegiatan tersebut disepakati 120 hari dalam jangka
waktu duabelas bulan.
d. Pasal 10 ayat 2, kedua belah pihak sepakat atas tarif pajak atas deviden sebesar 15%.
e. Pasal 10 ayat 6 dan 7, kedua belah pihak sepakat mengenai ketentuan yang mengatur tentang
branch profit tax dan pengecualian ketentuan tersebut dalam production sharing contract di
bidang minyak dan gas serta kontrak karya di bidang pertambangan lainnya yang dibuat
pemerintah. Tarif branch profit tax disepakati sebesar 15%.
f. Pasal 11 dan Pasal 12, kedua belah pihak sepakat mengenai tarif pajak atas bunga dan royalty
masing-masing sebesar 10%.
Demikian kami laporkan dan bersama ini kami sampaikan Agreed Minutes dan P3B RI-PNG yang telah diparaf
oleh masing-masing Ketua Delegasi
Direktur Peraturan Perpajakan
selaku
Ketua Delegasi Republik Indonesia
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Menteri Luar Negeri RI;
2. Sekretaris Kabinet RI;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Jenderal ASPASAF, Departemen Luar Negeri;
5. Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
6. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Departemen Keuangan;
7. Direktur Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri.
peraturan/0tkbpera/73601bc3bd5a961a61a973e92e29f169.txt · Last modified: by 127.0.0.1