peraturan:0tkbpera:73601bc3bd5a961a61a973e92e29f169
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 331/PJ.341/2003

                             TENTANG

     LAPORAN PERUNDINGAN P3B RI-PNG PUTARAN KEDUA TANGGAL 28 APRIL S/D 2 MEI 2003 DI JAKARTA 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya perundingan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia-Papua New Guinea (PNG) Putaran Kedua di Jakarta, bersama ini dapat kami laporkan hal-hal
sebagai berikut :

1.  Perunding putaran pertama dilaksanakan di Port Moresby, PNG, pada tanggal 6-8 Maret 2002. Dalam
    perundingan tersebut terdapat beberapa pasal yang masih pending dan disepakati oleh kedua belah
    Delegasi untuk dibahas pada putaran kedua di Jakarta.

2.  Perundingan ini merupakan perundingan putaran kedua antara Pemerintah Indonesia dengan 
    Pemerintah Papua New Guinea yang berlangsung pada tanggal 28 april s/d 2 Mei 2003. Draft P3B yang
    digunakan dalam perundingan adalah naskah hasil perundingan putaran  pertama.

3.  Selama perundingan telah dibahas pasal-pasal yang belum disepakati dalam perundingan putaran 
    pertama. Pada akhir perundingan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atas pasal-pasal
    tersebut dan dilanjutkan dengan pemarafan naskah perjanjian serta penandatanganan Agreed Minutes.

4.  Hal-hal yang telah disepakati antara lain :
    a.  Pasal 3 ayat 1(a), Indonesia dapat menyetujui rumusan definisi wilayah yang diusulkan oleh 
        pihak PNG.
    b.  Pasal 5 ayat 2, kedua belah pihak sepakat mengenai hal-hal yang dicakup dalam istilah bentuk
        usaha tetap (BUT), khususnya mengenai pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi sumber 
        daya alam, pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    c.  Pasal 5 ayat 3, kedua belah pihak sepakat mengenai time test penentuan BUT dari kegiatan -
        kegiatan konstruksi, instalasi, dan perakitan, serta time test penentuan BUT dari kegiatan
        pemberi jasa. Time test untuk kedua jenis kegiatan tersebut disepakati 120 hari dalam jangka 
        waktu duabelas bulan.
    d.  Pasal 10 ayat 2, kedua belah pihak sepakat atas tarif pajak atas deviden sebesar 15%.
    e.  Pasal 10 ayat 6 dan 7, kedua belah pihak sepakat mengenai ketentuan yang mengatur tentang 
        branch profit tax dan pengecualian ketentuan tersebut dalam production sharing contract di 
        bidang minyak dan gas serta kontrak karya di bidang pertambangan lainnya yang dibuat 
        pemerintah. Tarif branch profit tax disepakati sebesar 15%.
    f.  Pasal 11 dan Pasal 12, kedua belah pihak sepakat mengenai tarif pajak atas bunga dan royalty 
        masing-masing sebesar 10%.

Demikian kami laporkan dan bersama ini kami sampaikan Agreed Minutes dan P3B RI-PNG yang telah diparaf
oleh masing-masing Ketua Delegasi




Direktur Peraturan Perpajakan
selaku
Ketua Delegasi Republik Indonesia

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Menteri Luar Negeri RI;
2.  Sekretaris Kabinet RI;
3.  Direktur Jenderal Pajak;
4.  Direktur Jenderal ASPASAF, Departemen Luar Negeri;
5.  Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
6.  Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Departemen Keuangan;
7.  Direktur Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri. 
peraturan/0tkbpera/73601bc3bd5a961a61a973e92e29f169.txt · Last modified: (external edit)