peraturan:0tkbpera:735ddec196a9ca5745c05bec0eaa4bf9
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1640/PJ.2/1985
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK
MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN,
SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak
pada khususnya dan untuk dapat memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban
perpajakannya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian segala sesuatu yang
menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
b. bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas
Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan pengarahan yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak;
c. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang-wewenang tertentu Direktur
Jenderal Pajak kepada para Kepala Inspeksi Pajak;
Mengingat :
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL KEPADA
KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT
KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT
PEMBERITAAN.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dilimpahkan kepada
Kepala Inspeksi Pajak.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984 dengan catatan bahwa segala sesuatu akan
diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/735ddec196a9ca5745c05bec0eaa4bf9.txt · Last modified: by 127.0.0.1