peraturan:0tkbpera:735a8b95123648555736192cd3978bc1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1287/PJ.54/2000
TENTANG
PENJELASAN PPN ATAS BIAYA TELEPON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Juni 2000, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC bergerak dalam bidang jasa perantara pedagang efek.
Biaya telepon merupakan unsur biaya utama yang menunjang atas operasi usaha. Saudara
menanyakan apakah PPN yang telah dibayar atas rekening telepon tersebut dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran dan apakah tanda pembayaran rekening telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar.
2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29
Desember 1994, ditetapkan antara lain bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa
telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang pada dokumen tersebut
memuat sekurang kurangnya:
a. Identitas dari yang berwenang mengeluarkan dokumen;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
c. Jumlah satuan, apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;
e. Jumlah pajak yang terutang.
3. Dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, diuraikan bahwa agar Pajak Masukan dapat dikreditkan,
harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan adanya
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Tanda Pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana
tersebut pada butir 2.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PT ABC atas penggunaan jasa telepon dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang :
b.1 tanda pembayaran atau kuitansi rekening telepon tersebut memenuhi persyaratan
sebagai Faktur Pajak Standar, dan
b.2 pengeluaran atas rekening telepon tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha Saudara sebagai jasa perantara pedagang efek.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/735a8b95123648555736192cd3978bc1.txt · Last modified: by 127.0.0.1