peraturan:0tkbpera:72f67e70f6b7cdc4cc893edaddf0c4c6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 212/PJ.443/2000

                            TENTANG

      PEMBERITAHUAN KEPADA WP UNTUK MENGHITUNG KEMBALI SETORAN PPh PASAL 25-NYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan setoran PPh Pasal 25, diminta agar Saudara melakukan 
tindakan antara lain sebagai berikut :
1.  Melakukan rekonsiliasi antara peredaran usaha cfm PPh dengan peredaran usaha cfm PPN untuk 
    mengetahui adanya WP yang omzet/peredaran usaha tahun 2000 mengalami peningkatan cukup 
    material (SPT Masa PPN) dibanding dengan omzet/peredaran usaha tahun 1999.

2.  Terhadap WP yang tahun 2000 mengalami kenaikan omzet misalnya lebih dari 150%, sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1999 tanggal 09 Januari 1999 
    hendaknya dihimbau untuk menghitung kembali dari masing-masing setoran/angsuran PPh Pasal 25 
    untuk bulan-bulan yang tersisa di tahun 2000.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR PPh,

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/72f67e70f6b7cdc4cc893edaddf0c4c6.txt · Last modified: (external edit)