peraturan:0tkbpera:72f67e70f6b7cdc4cc893edaddf0c4c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 212/PJ.443/2000
TENTANG
PEMBERITAHUAN KEPADA WP UNTUK MENGHITUNG KEMBALI SETORAN PPh PASAL 25-NYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan setoran PPh Pasal 25, diminta agar Saudara melakukan
tindakan antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan rekonsiliasi antara peredaran usaha cfm PPh dengan peredaran usaha cfm PPN untuk
mengetahui adanya WP yang omzet/peredaran usaha tahun 2000 mengalami peningkatan cukup
material (SPT Masa PPN) dibanding dengan omzet/peredaran usaha tahun 1999.
2. Terhadap WP yang tahun 2000 mengalami kenaikan omzet misalnya lebih dari 150%, sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1999 tanggal 09 Januari 1999
hendaknya dihimbau untuk menghitung kembali dari masing-masing setoran/angsuran PPh Pasal 25
untuk bulan-bulan yang tersisa di tahun 2000.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR PPh,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/72f67e70f6b7cdc4cc893edaddf0c4c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1