peraturan:0tkbpera:72e6d3238361fe70f22fb0ac624a7072
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 November 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.54/1993
TENTANG
KONFIRMASI SETORAN PPN/PPn BM EKS. KEPPRES 56/1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksana-
kan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/
KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan
terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum
diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan
Giro/KPKN) didapat jawaban "Ada".
2. Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan
Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum
ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima
Pembayaran didapat jawaban "Ada".
3. Baik dari pengecekan pada tatausaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran "Tidak
Ada".
Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
- apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban "Ada"
maka penyetoran PPN/PPn BM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPn BM yang
ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi
diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
- apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang
dimintakan konfirmasi "Tidak Ada", maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada
butir 1 huruf c SE-07/PJ./1993.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/72e6d3238361fe70f22fb0ac624a7072.txt · Last modified: by 127.0.0.1