User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:72bcba983cd3b0bf1d4251311d8b3772
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1136/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 
produk daging segar tanpa tulang (Boneless), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil 
    peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya 
    adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Produk daging segar tanpa tulang yang mengalami proses pengolahan misalnya telah digiling atau 
    dihancurkan dan dibentuk sesuai pesanan adalah bukan termasuk jenis barang sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI tersebut di atas sehingga atas impor dan 
    penyerahannya terutang PPN.

3.  Produk daging segar tanpa tulang yang telah mengalami proses dan produk daging segar yang hanya 
    dipisahkan dari tulangnya sesuai dengan Bab 2 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) edisi 1996 
    memiliki Nomor HS yang sama sehingga atas impor produk daging segar tanpa tulang yang telah 
    mengalami proses tersebut tidak dikenakan PPN.

4.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka diusulkan untuk meralat/memperbaiki isi 
    pada kolom PPN (VAT) dalam Bab 2 BTBMI edisi 1996 yaitu dengan mencantumkan tarif PPN 10% 
    yang diberi tanda asteris (*) khususnya terhadap semua produk daging segar tanpa tulang 
    (boneless). 

    Tanda asteris (*) tersebut mengandung pengertian bahwa PPN hanya dikenakan terhadap produk 
    daging segar tanpa tulang yang telah mengalami proses pengolahan misalnya telah digiling atau 
    dihancurkan dan telah dibentuk sesuai dengan pesanan (untuk isi roti dan sejenisnya).

    Sedangkan produk daging segar tanpa tulang berupa daging segar yang hanya dipisahkan dari 
    tulangnya (belum dilakukan proses lanjutan) atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan PPN, 
    karena produk tersebut masih termasuk dalam kategori barang hasil peternakan yang diambil 
    langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI 
    Nomor 50 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/72bcba983cd3b0bf1d4251311d8b3772.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)