peraturan:0tkbpera:72b386224056bf940cd5b01341f65e9d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.6/1999 TENTANG PELAKSANAAN ANALISA PENENTUAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DAN NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR) SEBAGAI DASAR PENENTUAN NJOP TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut suatu kualitas NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan /desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir. Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/72b386224056bf940cd5b01341f65e9d.txt · Last modified: (external edit)