peraturan:0tkbpera:72ab54f9b8c11fae5b923d7f854ef06a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1015/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS LIMBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 11 September 2004, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
a. PT ABC merupakan PKP yang bergerak dibidang pengolahan TBS dengan produk Crude Palm
Oil (CPO) dan Palm Kernel.
b. Selain itu PT ABC menghasilkan limbah dari hasil produksi yang peruntukannya sebagai
berikut :
1) Limbah cair dijual kepada petani untuk tambahan pupuk
2) Limbah padat diberikan Cuma-Cuma kepada warga setempat untuk menimbun jalan.
3) Limbah minyak dijual kepada pengusaha bukan PKP untuk home industri
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah transaksi yang terkait
dengan limbah tersebut terutang PPN atau tidak.
2. Sesuai Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
3. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang
Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, limbah tidak termasuk ke
dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Sesuai Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 251/KMK.03/2002 jo. Pasal 4 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa
Kena Pajak, ditetapkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah harga
jual setelah dikurangi laba kotor.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan limbah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
bagi limbah cair yang dijual kepada petani dan limbah minyak yang dijual kepada pengusaha
bukan PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b angka 1) dan angka 3) adalah harga
jual.
c. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak untuk limbah yang diberikan secara cuma-cuma
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b angka 2) adalah harga jual setelah dikurangi
laba kotor.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
Kepala KPP Pontianak.
peraturan/0tkbpera/72ab54f9b8c11fae5b923d7f854ef06a.txt · Last modified: by 127.0.0.1