peraturan:0tkbpera:72ab54f9b8c11fae5b923d7f854ef06a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1015/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS LIMBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 11 September 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa : a. PT ABC merupakan PKP yang bergerak dibidang pengolahan TBS dengan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel. b. Selain itu PT ABC menghasilkan limbah dari hasil produksi yang peruntukannya sebagai berikut : 1) Limbah cair dijual kepada petani untuk tambahan pupuk 2) Limbah padat diberikan Cuma-Cuma kepada warga setempat untuk menimbun jalan. 3) Limbah minyak dijual kepada pengusaha bukan PKP untuk home industri c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah transaksi yang terkait dengan limbah tersebut terutang PPN atau tidak. 2. Sesuai Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, limbah tidak termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 jo. Pasal 4 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak, ditetapkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan limbah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi limbah cair yang dijual kepada petani dan limbah minyak yang dijual kepada pengusaha bukan PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b angka 1) dan angka 3) adalah harga jual. c. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak untuk limbah yang diberikan secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b angka 2) adalah harga jual setelah dikurangi laba kotor. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: Kepala KPP Pontianak.
peraturan/0tkbpera/72ab54f9b8c11fae5b923d7f854ef06a.txt · Last modified: (external edit)