peraturan:0tkbpera:72a8ab4748d4707fda159db0088d85de
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 44/PJ.6/1991

                               TENTANG

              REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 (S/D TRIWULAN IV)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan himpunan angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 
1990/1991 (April 1990 s/d Maret 1991) yang disusun per Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II dan per-Kantor 
Wilayah DJP/Kantor Pelayanan PBB, dirinci per-sektor berdasarkan data yang terhimpun di Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 secara nasional untuk APBN mencapai sebesar 
    Rp.770.964.035 ribu atau 124,27% dari Rencana Penerimaan APBN tahun 1990/1991 sebesar 
    Rp.620.400.000 ribu, sedangkan untuk SKB (Pedesaan dan Perkotaan) mencapai sebesar 
    Rp.285.839.928 ribu atau 91,50% dari Rencana Penerimaan SKB tahun 1990/1991 sebesar 
    Rp.312.400.000 ribu.

2.  Dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu (1989/1990) untuk APBN sebesar 
    Rp.615.033.583 ribu terdapat kenaikan nominal sebesar Rp.155.930.452 ribu atau 25,35%.Sedangkan 
    realisasi SKB mencapai sebesar Rp.224.958.356 ribu, terdapat peningkatan sebesar 
    Rp.60.881.572 ribu atau 27,06%, dibandingkan dengan tahun lalu.

3.  Untuk penerimaan SKB Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah :
    1.  Propinsi Dati I Jawa Tengah.
    2.  Propinsi Dati I Bali.
    3.  Propinsi Dati I Jawa Timur.

    Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan SKB, 
    adalah :
    1.  Kanwil VIII.
    2.  Kanwil IX.
    3.  Kanwil XIV.

4.  Untuk penerimaan APBN Daerah Tingkat I yang berada pada peringkat nomor 1,2 dan 3 adalah:
    1.  Propinsi Dati I Kalimantan Tengah.
    2.  Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur.
    3.  Propinsi Dati I Timor Timur.

    Sedangkan peringkat untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas realisasi penerimaan APBN, 
    adalah :
    1.  Kanwil X.
    2.  Kanwil XV.
    3.  Kanwil XI.

5.  Diminta Saudara meneliti dan mencocokkan angka realisasi penerimaan tersebut dan dikonfirmasikan 
    dengan data penerimaan yang terhimpun pada KPKN setempat.

6.  Apabila terdapat selisih/ketidak cocokan angka, agar segera menyampaikannya ke-Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Juni 1990 (dengan 
    penjelasan seperlunya).

Demikian untuk seperlunya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/72a8ab4748d4707fda159db0088d85de.txt · Last modified: (external edit)