peraturan:0tkbpera:723dadb8c699bf14f74503dbcb6e09c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1145/PJ.53/1995 TENTANG PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK PEKERJAAN PELITA OLEH BALAI YASA PERUMKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a jo Pasal 1 huruf d Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Termasuk dalam pengertian penyerahan BKP antara lain "penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang". 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), memungut, menyetor, melaporkan PPN/PPn BM yang terutang dan membuat Faktur Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan mekanisme pengkreditan pajak yang telah Saudara lakukan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, maka atas pemindahan barang yang diimpor oleh Kantor Pusat ABC ke Kantor XYZ yang melaksanakan jasa pemborongan Proyek Pengembangan Sarana Kereta Api di Jawa dan di Sumatera, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Kantor Pusat ABC dan XYZ, masing-masing wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan masing-masing wajib melaporkan PPN yang terutang dengan cara memasukkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Masa PPN. 3.2. Atas pemindahan/penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke masing-masing XYZ, merupakan penyerahan yang terutang PPN. Atas penyerahan BKP tersebut, Kantor Pusat ABC wajib membuat Faktur Pajak. 3.3. PPN yang dibayar atas impor barang yang dilakukan terpusat di Kantor Pusat ABC merupakan Pajak Masukan bagi Kantor Pusat ABC, sedangkan Pajak Keluarannya adalah PPN atas penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke XYZ. PPN yang dibayar oleh XYZ sehubungan dengan penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke XYZ, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/723dadb8c699bf14f74503dbcb6e09c1.txt · Last modified: (external edit)