peraturan:0tkbpera:723dadb8c699bf14f74503dbcb6e09c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1145/PJ.53/1995
TENTANG
PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK PEKERJAAN PELITA OLEH BALAI YASA PERUMKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a jo Pasal 1 huruf d Undang-undang PPN Tahun 1984
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean terutang PPN.
Termasuk dalam pengertian penyerahan BKP antara lain "penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang".
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun
1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang
melakukan penyerahan BKP wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP),
memungut, menyetor, melaporkan PPN/PPn BM yang terutang dan membuat Faktur Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan mekanisme pengkreditan pajak
yang telah Saudara lakukan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, maka atas pemindahan
barang yang diimpor oleh Kantor Pusat ABC ke Kantor XYZ yang melaksanakan jasa pemborongan
Proyek Pengembangan Sarana Kereta Api di Jawa dan di Sumatera, diberikan penegasan sebagai
berikut :
3.1. Kantor Pusat ABC dan XYZ, masing-masing wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP dan masing-masing wajib melaporkan PPN yang terutang dengan cara
memasukkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Masa PPN.
3.2. Atas pemindahan/penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke masing-masing XYZ, merupakan
penyerahan yang terutang PPN. Atas penyerahan BKP tersebut, Kantor Pusat ABC wajib
membuat Faktur Pajak.
3.3. PPN yang dibayar atas impor barang yang dilakukan terpusat di Kantor Pusat ABC merupakan
Pajak Masukan bagi Kantor Pusat ABC, sedangkan Pajak Keluarannya adalah PPN atas
penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke XYZ.
PPN yang dibayar oleh XYZ sehubungan dengan penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke
XYZ, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas
penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/723dadb8c699bf14f74503dbcb6e09c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1