peraturan:0tkbpera:721e7285b298cde5b3d0c973ed8d7b63
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.32/1999

                        TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) PULAU NATUNA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tanggal 
14 Juni 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
Pulau Natuna (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 1999 bahwa Kawasan Pulau Natuna ditetapkan sebagai 
        Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Pulau Natuna. KAPET Pulau Natuna 
        meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau-pulau disekitarnya yang termasuk dalam 
        wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten 
        Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir 
        dalam Keputusan Presiden tersebut.

    2.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pulau Natuna yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas perpajakan 
        sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tanggal 14 Juni 1999.

    3.  Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Pulau Natuna dan memperoleh ijin dari Badan 
        Pengelola KAPET Pulau Natuna dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh 
        maupun PPN/PPn BM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha 
        yang dilakukannya di KAPET Pulau Natuna, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET 
        Pulau Natuna tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

    4.  Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Pulau Natuna, apabila melakukan kegiatan 
        usaha di KAPET Pulau Natuna dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna 
        hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a, 1.b, 1.e dan angka III 
        Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Pulau Natuna.

    5.  Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna juga 
        melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Pulau Natuna, diwajibkan melaksanakan pembukuan 
        secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Pulau Natuna yang telah 
        mendapatkan ijin dari badan pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas Pajak 
        Penghasilan berupa :

        a   Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, 
            bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi.

        b   Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat 
            (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau 
            amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
            -------------------------------------------------------------------------------------------
                            Masa         Tarif penyusutan dan amortisasi
                  Kelompok Harta        Manfaat              berdasarkan metode
                            menjadi     ----------------------------------------
                                      Garis Lurus         Saldo Menurun
            -------------------------------------------------------------------------------------------
            I.  Bukan Bangunan 
                dan atau Harta 
                Tak Berwujud
                Kelompok I        2 th      50%     100%
                Kelompok II       4 th      25%       50%
                Kelompok III          8 th      12,5%         25%
                Kelompok IV     10 th       10%       20%

            II. Bangunan
                Permanen        10 th       10%     -
                Tidak Permanen        5 th      20%     -
            -------------------------------------------------------------------------------------------

        c.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya 
            berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

        d.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang 
            seharusnya dibayar.

        e.  Pengurangan biaya produksi :
            1)  Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan 
                sebagai penghasilan bagi karyawan;
            2)  Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati 
                oleh umum.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang 
        pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
        a.  Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat disertai dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau 
                Natuna;
            -   Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau 
                Natuna.

        b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
            permohonan diterima lengkap.

        c.  Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang 
        kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan 
        tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a) dengan melampirkan 
        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai 
        Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib 
        Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai 
        Lampiran II.a) disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari badan Pengelola KAPET Pulau Natuna.
        b.  Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang 
            terutang dan jumlah PPh Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari penerima dividen.
        c.  Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang 
            berkenaan.

        Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh 
        Pasal 26 atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
        permohonan diterima lengkap.

    5.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang 
        pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran 
        III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
        -   kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
        -   biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;

        yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian 
        fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 
        tanggal 5 Juni 1995.

III.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pulau Natuna yang telah 
        mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas PPN dan atau 
        PPn BM tidak dipungut atas :

        a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
            Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi;

        b.  Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di KAPET Pulau Natuna untuk diolah lebih lanjut;

        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di luar KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna 
            untuk diolah lebih lanjut;

        d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Pulau Natuna atau oleh Pengusaha di 
            KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna;

        e.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha di 
            Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna kepada Pengusaha 
            di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali 
            ke KAPET Pulau Natuna;

        f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Pulau Natuna kepada atau 
            antar Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut 
            mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
            Pulau Natuna;

        g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun 
            dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Pulau Natuna, sepanjang 
            Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
            kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pulau Natuna;

        h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET 
            Pulau Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung 
            dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pulau Natuna.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor 
        barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau 
                Natuna;
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau 
                Natuna;
            -   Dokumen Impor.

            Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        b.  Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

            Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan 
            kepada Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna, instansi lain yang terkait dan Menteri 
            Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon 
            adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

        c.  Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap 
            : "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 
            1999" dengan mencantumkan nomor dan tanggal     Surat Keterangan PPN dan atau 
            PPn BM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
            dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor. 

        d.  Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor 
            diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak 
            lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi PIB 
            disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa/
            Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling 
            lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian 
        dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g, dan 
        1.h :

        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau 
                Natuna;
            -   Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan 
                Pengelola KAPET Pulau Natuna,
            -   Dokumen kontrak yang bersangkutan.

        b.  Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau 
            Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Pulau Natuna 
            menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang 
            diperuntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT 
                Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

            dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
            ______________________________________________

                "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
                 eks. Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 1999"
            Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
            Nomor       :   .........................
            Tanggal     :   ..........................
            ______________________________________________

            Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan 
            PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

        d.  Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPn BM yang 
            terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).

    4.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III 
        butir 2.d, 3.c. dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri 
        Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/
        Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM" dan 
        melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling 
        lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).

    5.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        memperoleh fasilitas di KAPET Pulau Natuna terutang PPN dan atau PPn BM sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada 
        angka III butir 1.e dan 1.f.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/721e7285b298cde5b3d0c973ed8d7b63.txt · Last modified: (external edit)