peraturan:0tkbpera:7212a6567c8a6c513f33b858d868ff80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1173/PJ.52/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PPN) ATAS PEMBELIAN BARANG LOKAL UNTUK KEPERLUAN PERALATAN KANTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. YI Nomor : xxxxxxx tanggal 21 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. PT. YI telah melakukan pembelian barang berupa Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile dari PT. AIT di Jakarta untuk keperluan kantor. Sehubungan dengan ini PT. AIT memungut PPN sebesar 10%. 1.2. PT. YI telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). 1.3. Selanjutnya PT. YI memohon penjelasan dan ketentuan yang harus dipergunakan tentang perlakuan pajak (Pajak Pertambahan Nilai). 2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 disebutkan bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB antara lain diberikan fasilitas sebagai berikut : a. Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. b. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor; c. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor; d. Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; e. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; f. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM; g. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; h. Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; 3. Berdasarkan hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat pembelian barang untuk keperluan kantor tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka atas pembelian Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7212a6567c8a6c513f33b858d868ff80.txt · Last modified: (external edit)