peraturan:0tkbpera:7212a6567c8a6c513f33b858d868ff80
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1173/PJ.52/2001

                             TENTANG

              PERLAKUAN PAJAK (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PPN) 
        ATAS PEMBELIAN BARANG LOKAL UNTUK KEPERLUAN PERALATAN KANTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat PT. YI Nomor : xxxxxxx tanggal 21 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
        1.1.        PT. YI telah melakukan pembelian barang berupa Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile dari PT. AIT 
        di Jakarta untuk keperluan kantor. Sehubungan dengan ini PT. AIT memungut PPN sebesar 
        10%.     
        1.2.        PT. YI telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan 
        Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB).     
        1.3.        Selanjutnya PT. YI memohon penjelasan dan ketentuan yang harus dipergunakan tentang 
        perlakuan pajak (Pajak Pertambahan Nilai).     

2.      Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 
    disebutkan bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil 
    produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena 
    Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB antara lain diberikan fasilitas sebagai berikut :     
        a.      Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata 
        dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak 
        dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.     
        b.      Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut 
        PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        c.      Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB  diberikan penangguhan BM, 
        pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        d.      Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan 
        PPnBM;     
        e.      Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak 
        dipungut PPN dan PPnBM;     
        f.      Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;     
        g.      Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;     
        h.      Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB 
        kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, 
        tidak dipungut PPN dan PPnBM;     

3.      Berdasarkan hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa 
    mengingat pembelian barang untuk keperluan kantor tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2, maka atas pembelian Toner Kit/Tinta Mesin Facsimile sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan:
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7212a6567c8a6c513f33b858d868ff80.txt · Last modified: (external edit)