User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:72007983849f4fcb0ad565439834756b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 433/PJ.332/2000

                            TENTANG

               PERMOHONAN PENJELASAN PERIHAL PENGENAAN SANKSI BUNGA 
                  ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan perhitungan sanksi bunga atas keterlambatan
    pembayaran Masa PPh terutang.

2.  Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa 
    apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu, 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar 
    Rp 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah).

3.  Pasal 19 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa atas pajak yang terutang tidak dibayar pada saat jatuh
    tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila Saudara terlambat menyampaikan SPT Masa, maka dikenakan sanksi administrasi 
        berupa denda sebesar Rp25.000,00.
    b.  Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran Masa PPh yang Saudara 
        contohkan sudah benar, namun untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
        -   PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Agustus 2000 sebesar Rp100.000,00. 
            PPh Pasal 21 tersebut seharusnya dibayar paling lambat tanggal 10 September 2000.
        -   PPh Pasal 21 tersebut dibayar penuh tetapi terlambat pada tanggal 7 Desember 2000. 
            Atas keterlambatan 3 (tiga) bulan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa 
            bunga dengan perhitungan 2%x 3 bulan x Rp100.000,00 = Rp6.000,00

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/72007983849f4fcb0ad565439834756b.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)