peraturan:0tkbpera:71f6278d140af599e06ad9bf1ba03cb0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 173/PJ./2002
TENTANG
PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993, sudah tidak sesuai dengan kondisi
nyata dari gaji yang diterima oleh karyawan asing pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah
besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang
diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak
dan gas bumi.
Pasal 2
Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini digunakan dalam hal:
a. terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya
pajak yang seharusnya terutang;
b. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak
seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
c. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan
asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
Pasal 3
Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memperhatikan:
a. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan;
b. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja);
c. Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993 tentang Pedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002 dan digunakan mulai tahun pajak
2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/71f6278d140af599e06ad9bf1ba03cb0.txt · Last modified: by 127.0.0.1