User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:71f538c5db462f9bf1c7a8521c622c41
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 207/KMK.016/1998

                        TENTANG 

   HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI 
                            UNTUK SEKTOR PERTANIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, 
dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk 
Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian.

Mengingat :
    
1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    579/KMK.04/1996;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian 
    Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Subsidi Pupuk.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, 
SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN


PERTAMA :   Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga 
            Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor 
            Pertanian.

KEDUA       :   Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari 
            produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah.

KETIGA      :   Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer 
            ditetapkan :
            (1) Urea Prill  :   Rp. 450,- per Kg
            (2) Urea Tablet :   Rp. 450,- per Kg
            (3) SP-36       :   Rp. 675,- per Kg
            (4) ZA      :   Rp. 506,25,- per Kg

KEEMPAT :   Ketentuan Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA kepada petani 
            diberlakukan terhadap :
            (1) Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan.
            (2) Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) per tanggal ditetapkan.
            (3) Pupuk intransit produksi dalam negeri.

KELIMA      :   (1) Selisih Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA 
                atas stok yang ada di gudang PT Pusri dan yang masih dalam intransit 
                sampai dengan tanggal keputusan ini ditetapkan menjadi bagian/penerimaan 
                negara.

            (2) Pelaksanaan perhitungan atas penarikan subsidi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, 
                SP-36 dan ZA akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan 
                Pembangunan bersama Departemen Keuangan dan PT Pusri.

            (3) Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA di 
                tingkat petani sebagaimana disebutkan dalam Diktum Ketiga keputusan ini, 
                maka Harga Pembelian Pemerintah pupuk Urea, SP-36 dan ZA serta tata cara 
                pembayaran subsidinya akan diatur kemudian.

KEENAM      :   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub 
            sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, 
            sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan 
            Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.

KETUJUH :   Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas 
            ketetapan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga 
            Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            yang berlaku.

KEDELAPAN   :   Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam 
            keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak 
            berlaku lagi.

KESEMBILAN  :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian 
            hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/71f538c5db462f9bf1c7a8521c622c41.txt · Last modified: (external edit)