User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:71e09b16e21f7b6919bbfc43f6a5b2f0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.53/2003

                        TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan 
dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
    Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga 
    kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
    a.  Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa 
        tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan 
        dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa 
        tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada 
        pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya 
        menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak 
        terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, 
        konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

        Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha 
        di mana:
        -   Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, 
            honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
        -   Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa 
            tenaga kerja.

    c.  Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

2.  Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam 
    suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan 
    disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing 
    merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga 
    kerja.

3.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 
    seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

4.  Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban 
    Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di 
    wilayah kerja masing-masing.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa 
    Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/71e09b16e21f7b6919bbfc43f6a5b2f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1