peraturan:0tkbpera:71d7232b9fed020ca23729017873089e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 350/PJ.342/2003 TENTANG JAWABAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA TENTANG KANTOR PERWAKILAN (REPRESENTATIVE OFFICE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari XYZ tanggal 2 April 2003 perihal Permohonan Informasi Peraturan Perpajakan di Indonesia Tentang Kantor Perwakilan (Representative Office), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan bahwa: a. XYZ adalah sebuah perusahaan perdagangan tembakau yang berkedudukan di Liechtenstein dan berkantor pusat di XXX. b. Perusahaan tersebut bermaksud untuk mendirikan sebuah kantor perwakilan (representative office) di Jawa Timur, Indonesia. c. Tujuan pendirian kantor perwakilan XYZ di Indonesia adalah untuk menjamin kualitas tembakau yang di jual kepada XYZ oleh para suplier Indonesia agar sesuai dengan standar ekspor. Kantor perwakilan ini tidak akan melakukan kegiatan bisnis dan perdagangan seperti penerimaan pesanan, pembuatan penawaran, penandatangan kontrak, logistik dan pembelian/ penjualan tembakau. d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai konsekuensi perpajakan yang timbul atas pendirian kantor perwakilan tersebut di Indonesia dan apakah Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Liechtenstein. 2. Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia belum ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Double Tax Treaty Agreement) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Liechtenstein. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dinyatakan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) huruf c. diatur bahwa "Yang menjadi Subjek Pajak adalah : c. bentuk usaha tetap; b. Pasal 2 ayat (5) UU PPh huruf c. diatur bahwa "Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : c. kantor perwakilan"; c. Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal terdapat kantor perwakilan XYZ di Indonesia maka berdasarkan UU PPh maka kantor perwakilan tersebut adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari XYZ. Pengenaan pajak atas BUT tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/71d7232b9fed020ca23729017873089e.txt · Last modified: (external edit)