peraturan:0tkbpera:71d2d6ccac82f8a334937ff0fcdc0d8a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1204/PJ.51/1997
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Pada butir 6.2.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret
1995 ditentukan bahwa permohonan restitusi PPn BM diajukan oleh pembeli kendaraan kepada kepala
KPP di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen yaitu :
- Fotokopi kartu NPWP dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP;
- Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau
Distributor atau Agen atau Penyalur;
- Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum
(plat dasar warna kuning) dan/atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang
menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
- Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya
dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau
Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
- Asli bukti pungutan PPn BM;
- Ijin usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan
angkutan umum;
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah
penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Sesuai dengan butir 6.2.2.3 Surat Edaran tersebut diatas ditetapkan bahwa untuk menghindari hal-hal
yang merugikan Wajib Pajak, restitusi PPn BM tersebut hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri
oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan pengurusannya kepada Konsulen Pajak terdaftar.
3. Pada butir 2 surat Saudara tersebut antara lain dijelaskan bahwa dokumen-dokumen berupa surat-
surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan Bukti Pungutan PPn BM semuanya atas
nama suatu unit angkutan tertentu.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Oleh karena dokumen surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, STU, Faktur Pajak, dan
Bukti Pungutan PPn BM atas nama unit angkutan tertentu, maka secara yuridis formal yang
berhak mengajukan permohonan restitusi PPn BM dan yang berhak menerima uang restitusi
PPnBM adalah Direksi dari unit angkutan tersebut, dan permohonan pengurusan restitusi
PPnBM tersebut dapat dikuasakan kepada Konsulen Pajak terdaftar.
4.2. Masalah apakah hasil restitusi PPn BM nantinya akan diberikan oleh unit angkutan tersebut
kepada pribadi pemilik kendaraan adalah merupakan permasalahan perdata antara pribadi
pemilik kendaraan dengan unit angkutan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/71d2d6ccac82f8a334937ff0fcdc0d8a.txt · Last modified: by 127.0.0.1