peraturan:0tkbpera:71cc107d2e0408e60a3d3c44f47507bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.52/2003
TENTANG
PENEGASAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT
MASA PPN DAN PPnBM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena
Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing), bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang
Penetapan Satu Tempat atau lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib
Pajak selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa SPT Masa PPN
dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM
beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/
PPnBM on line.
2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa
Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk
tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan
SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing).
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang
menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya dengan menggunakan Media Elektronik
berupa Diskette, Digital Data Storage (DDS), atau Digital Audio Type (DAT) dan Compact Disc tidak
termasuk yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN
dan PPnBM secara on line, sehingga atas Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak dapat mengajukan
permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak.
Demikian untuk menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/71cc107d2e0408e60a3d3c44f47507bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1