peraturan:0tkbpera:71c1806ca28b555c76650f52bb0d2810
11 Januari 1992
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-06/PJ/1992
TENTANG
SPT PPh 1991
Sehubungan dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 1991, kepada
semua Wajib Pajak PPh diharapkan perhatiannya :
1. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, SPT harus diisi dengan lengkap, jelas,
dan benar.
2. Berdasarkan penelitian terhadap SPT tahun-tahun lalu yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT
PPh Perseorangan maupun SPT PPh Badan, ternyata masih sering terdapat kesalahan kesalahan
dalam pengisiannya, antara lain :
2.1. SPT PPh PERSEORANGAN
Belum semua penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan dalam SPT, seperti :
a. Keuntungan dari penjualan harta berupa bangunan/tanah;
b. Penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan serta kendaraan bermotor;
c. Jasa giro;
d. Bunga dari hasil peminjaman uang kepada pihak lain;
e. Penghasilan yang sifatnya tidak tetap seperti bonus, honorarium (termasuk honor
artis dan atlit), komisi, dan penghasilan sejenis lainnya.
2.2. SPT PPh BADAN.
a. Tidak seluruh penghasilan yang merupakan obyek pajak dilaporkan secara lengkap
dan benar, atau dengan sengaja memperkecil penghasilan.
b. Dengan sengaja memperbesar pengeluaran pengeluaran atau biaya biaya dengan
maksud untuk memperkecil keuntungan atau memperbesar kerugian.
3. Perlu diingatkan kepada Wajib Pajak yang meskipun penghasilan tetapnya hanya berasal dari satu
pemberi kerja berupa gaji, namun mempunyai penghasilan lain yang sifatnya insidentil, harus
memasukkan SPT. Untuk itu apabila mereka belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
mereka harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat guna memperoleh NPWP serta
memasukkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Mereka yang telah memiliki NPWP agar secepatnya mengisi secara lengkap, dan benar dan
memasukkan SPT nya. Bagi mereka yang sampai akhir bulan Januari 1992 belum menerima formulir
SPT, agar segera mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar.
5. Kepada mereka yang seharusnya memasukkan SPT tetapi tidak memasukkannya atau
memasukkannya tetapi tidak diisi dengan lengkap dan benar, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, baik berupa sanksi
administrasi maupun sanksi pidana.
6. Wajib Pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
7. Kami percaya Saudara akan memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini, untuk kepentingan
negara dan Saudara sendiri sesuai dengan semangat kemandirian dan kebersamaan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/71c1806ca28b555c76650f52bb0d2810.txt · Last modified: by 127.0.0.1