peraturan:0tkbpera:71a8b2ffe0b594a5c1b3c28090384fd7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Februari 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 203/PJ.32/1988

                            TENTANG

                    PERMOHONAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 23 Januari 1988 perihal seperti pada pokok surat, 
setelah mempelajari permasalahannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagai realisasi kerjasama di bidang pertambangan emas antara PT. XYZ sebagai Pemegang Kuasa 
    ertambangan dengan FAR EAST MINERAL LTD. diketahui bahwa PT. ABC ditunjuk sebagai badan 
    usaha yang melaksanakan pekerjaan pertambangan dimaksud. Sebagai badan usaha yang 
    melaksanakan pekerjaan pertambangan PT. ABC akan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan 
    pertambangan sejak survey dan testing, penambangan, pengolahan, peleburan hingga penyerahan 
    hasil emas baik kepada PT. XYZ dalam rangka penyerahan royalty maupun pelaksanaan ekspornya.

2.  Rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 adalah termasuk pengertian "menghasilkan" sehingga 
    Pengusaha yang bersangkutan adalah tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. ABC dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak.
    Untuk memperoleh keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dimaksud agar Saudara 
    menghubungi Inspeksi Pajak PMDN.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/71a8b2ffe0b594a5c1b3c28090384fd7.txt · Last modified: (external edit)