peraturan:0tkbpera:71a8b2ffe0b594a5c1b3c28090384fd7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.32/1988
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 23 Januari 1988 perihal seperti pada pokok surat,
setelah mempelajari permasalahannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagai realisasi kerjasama di bidang pertambangan emas antara PT. XYZ sebagai Pemegang Kuasa
ertambangan dengan FAR EAST MINERAL LTD. diketahui bahwa PT. ABC ditunjuk sebagai badan
usaha yang melaksanakan pekerjaan pertambangan dimaksud. Sebagai badan usaha yang
melaksanakan pekerjaan pertambangan PT. ABC akan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan
pertambangan sejak survey dan testing, penambangan, pengolahan, peleburan hingga penyerahan
hasil emas baik kepada PT. XYZ dalam rangka penyerahan royalty maupun pelaksanaan ekspornya.
2. Rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 adalah termasuk pengertian "menghasilkan" sehingga
Pengusaha yang bersangkutan adalah tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. ABC dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
Untuk memperoleh keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dimaksud agar Saudara
menghubungi Inspeksi Pajak PMDN.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/71a8b2ffe0b594a5c1b3c28090384fd7.txt · Last modified: by 127.0.0.1