peraturan:0tkbpera:717e15ebeb12bbe8061ef3c21578f463
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.23/1987
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal
28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali
mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak supaya dipisahkan antara :
1.1. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan
pajak, dengan
1.2. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak.
2. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan
pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur biasa, yaitu dengan melakukan penghitungan
kembali PKk sesuai dengan data-data dan keadaan yang sebenarnya, dengan kemungkinan pajaknya
dapat dikurangkan, ditolak atau ditambah. Peninjauan kembali ketetapan PKk Tersebut di atas meliputi
seluruh tahun pajak.
3. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan
pajak adalah sebagai berikut :
3.1. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1984 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan sebelum
tanggal 18 April 1984 (saat berlakunya KEPPRES 26 Tahun 1984), sebagaimana tercantum
dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KPP.1) Bab V butir 3, tidak diadakan
peninjauan kembali, karena PKk untuk tahun-tahun pajak tersebut termasuk yang dimintakan
pengampunan pajaknya. Terhadap Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran
No. SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, agar diminta untuk menarik kembali surat
keberatannya.
3.2. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1985 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan setelah
tanggal 18 April 1984 agar ditinjau kembali menjadi Tetap sama dengan Sementara (T=S).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
WAHONO
peraturan/0tkbpera/717e15ebeb12bbe8061ef3c21578f463.txt · Last modified: by 127.0.0.1