peraturan:0tkbpera:7171e95248ff768e1ebee3edde01ea7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1376/PJ.3/1986 TENTANG MASALAH DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PENYERAHAN RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 6 Maret 1986 No. : XXX perihal usulan pelaksanaan PPN untuk penyerahan bangunan oleh Pengusaha Real Estate maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Pajak : Setelah mempelajari surat Saudara mengenai kesulitan yang dihadapi oleh Pengusaha Real Estate dalam menetapkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Agustus 1985 No.: SE-55/PJ.3/1985 dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak, maka kami dapat menyetujui usul Saudara untuk menetapkan faktur pengurangan Dasar Pengenaan Pajak atas dasar Harga Jual, namun jumlah angka presentase sebesar 35% yang Saudara usulkan tidak sepenuhnya kami setujui dan setelah dihitung dengan seksama jumlah faktor pengurangan tersebut ditetapkan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Harga Jual Tanah. Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut : Harga Jual Rumah termasuk Tanah Rp. 100.000.000,- Harga Jual Tanah saja Rp. 40.000.000,- Pengurangan : 20% x Rp. 40.000.000,- = Rp. 8.000.000,- Dasar Pengenaan Pajak : Rp. 100.000.000,- Rp. 8.000.000,- -/- Rp. 92.000.000,- ---------------------- Pajak Pertambahan Nilai Rp. 9.200.000,- Perlu ditambahkan bahwa ketentuan tersebut di atas berlaku mulai dengan penyerahan sesudah tanggal 31 Maret 1986. 2. Penyerahan Rumah Murah : Mengenai penyerahan rumah murah yang dilakukan oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan, Yayasan, Koperasi dan sebagainya dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapak Menteri Keuangan dalam Surat kepada Bapak Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat tanggal 6 Mei 1986 Nomor : S-462/MK.04/1986, yaitu : 2.1. penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR). Bila pembelian rumah dilakukan dengan tunai tetap dikenakan PPN, karena dianggap pembelinya mampu, 2.2. batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah sesuai dengan standar rumah BTN type 70 kebawah, 2.3. perusahaan pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan rumah murah wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kepala Inspeksi Pajak setempat) mengenai : a. jumlah dan type rumah murah yang dijual, b. harga jual, c. jumlah PPN yang tidak dipungut (PPN ditanggung Pemerintah), d. nama perusahaan yang memberi kredit dan jangka waktu kredit. 2.4. Bila syarat tersebut diatas tidak dipenuhi, maka perusahaan pembangunan perumahan yang bersangkutan harus menyetorkan jumlah PPN yang terhutang. 3. Selanjutnya perlu ditambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985, Pajak Masukan atas perolehan bahan baku serta alat perusahaan yang digunakan untuk pembangunan rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 4. Bila Perusahaan Pembangunan Perumahan disamping menyerahkan rumah murah tersebut diatas, juga menyerahkan bukan rumah murah (yang dikenakan PPN) maka pada catatan dalam pembukuan harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembuatan bukan rumah murah yang dapat dikreditkan dan Pajak Masukan yang berkaitan dengan pembuatan rumah murah yang tidak dapat dikreditkan. Demikian penegasan kami untuk diketahui dan disebar luaskan kepada para anggota REI. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/7171e95248ff768e1ebee3edde01ea7a.txt · Last modified: (external edit)