peraturan:0tkbpera:712a67567ec10c52c2b966224cf94d1e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 577/PJ.33/2005
TENTANG
PENJELASAN ATAS KETETAPAN PAJAK TAHUN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 April 2005 perihal pada pokok di atas, sebagai
tanggapan atas surat Wajib Pajak PT. ABC Cabang Medan Nomor : XXX tanggal 29 Maret 2005 perihal
Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar, yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kronologi Permasalahan
1. Berdasarkan surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi Nomor : XXX tanggal 11
Agustus 2004 dari Kepala KPP Jakarta Senen, KPP Medan Barat menerbitkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak Nomor : XXX tanggal 31 Agustus 2004 untuk memeriksa PT. ABC Cabang
Medan untuk Tahun Pajak 2001.
2. KPP Medan Barat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : XXX
tanggal 19 Januari 2005 dan telah diterima Wajib Pajak (Sdr. AAA, karyawan bagian
pembukuan). Wajib Pajak diberi batas waktu 7 (tujuh) hari untuk memberikan tanggapan
tertulis.
3. Karena sampai dengan batas waktu dimaksud Wajib Pajak belum memberikan tanggapan
tertulis, maka sesuai ketentuan Wajib Pajak dianggap menerima hasil pemeriksaan,
selanjutnya KPP Medan mengirimkan Surat Panggilan I Nomor : XXX tanggal 26 Januari 2005
untuk datang pada tanggal 31 Januari 2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan.
4. Karena Wajib Pajak tidak hadir pada tanggal 31 Januari 2005, KPP Medan mengirimkan lagi
Surat Panggilan II Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2005 untuk datang pada tanggal 4 Februari
2005 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
5. Wajib Pajak melalui surat Nomor : XXX tanggal 8 Februari 2005 memberikan tanggapan
tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Atas surat Wajib Pajak dimaksud, KPP Medan
Barat menanggapi dengan surat Nomor : XXX tanggal 18 Februari 2005 untuk meminta
kepada Wajib Pajak agar melengkapi data atau bukti pendukung lain yang berhubungan
dengan tanggapan Wajib Pajak. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak
belum memberikan data atau bukti pendukung yang diminta KPP Medan Barat, sehingga hasil
pemeriksaan dianggap telah disetujui seluruhnya dan kewajiban perpajakan dihitung sesuai
dengan pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan ini telah ditindaklanjuti dengan
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
6. Kepala KPP Medan Barat telah menyampaikan bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa
jumlah ketetapan pajak (SKPKB) tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya surat
ketetapan pajak diterbitkan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP.
B. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU
KUP), antara lain diatur:
Pasal 25
Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
Ayat (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,
tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Ayat (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan.
C. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat perihal surat Wajib
Pajak yang ditanggapi Kepala KPP Medan Barat tersebut berjudul "Keberatan atas Surat Ketetapan
Kurang Bayar", maka seyogyanya KPP Medan Barat menindaklanjuti surat Wajib Pajak tersebut
sebagai permohonan keberatan, dan agar segera diberikan jawaban kepada Wajib Pajak mengenai
status keberatannya (tidak memenuhi persyaratan atau diterima atau ditolak).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/712a67567ec10c52c2b966224cf94d1e.txt · Last modified: by 127.0.0.1