peraturan:0tkbpera:712a3c9878efeae8ff06d57432016ceb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.51/2000
TENTANG
RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.51/2000
TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September
2000 hal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Impor hasil tembakau terdapat kesalahan dalam
pengetikan dan penyajian, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Surat Edaran dimaksud, yaitu :
1. Mengubah bunyi Butir 8 huruf b, yang semula berbunyi :
"b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari
1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11
September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
(lihat Lampiran 3)."
menjadi :
"b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September
2000 , maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran
3)."
2. Karena terdapat kesalahan penyusunan halaman 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
406/KMK.04/2000 yang menyangkut paragraf Mengingat angka 5 yang merupakan lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000, bersama ini dilampirkan foto kopi
Keputusan Menteri Keuangan secara lengkap.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara
masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, agar pengarsipannya disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/712a3c9878efeae8ff06d57432016ceb.txt · Last modified: by 127.0.0.1