peraturan:0tkbpera:711c6c3a8e58e31089c6ceb3242d8aff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1169/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIPUNGUT
PPN DAN PPN BM ATAS BARANG REIMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. PT. AMS telah mengekspor barang berupa 525 sets of knock down furniture 947 sets of
complement No. 9 & part kepada pembeli di luar negeri. Kemudian barang-barang tersebut
ditolak dan dikirim kembali oleh pembeli yang dikarenakan tidak sesuai pesanan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon untuk tidak dipungut PPN dan
PPn BM atas barang reimpor tersebut.
2. Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
3. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang
Kena Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas kegiatan impor kembali yang dilakukan PT. AMS termasuk dalam
pengertian impor Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang harus disetor atau dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/711c6c3a8e58e31089c6ceb3242d8aff.txt · Last modified: by 127.0.0.1