
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-51/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-54/PJ/2010** TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
1.
bahwa dalam rangka menyempurnakan aturan dalam kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-54/PJ/2010**;
2.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, dipandang perlu mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-54/PJ/2010** dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;
9.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-54/PJ/2010** TENTANG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-54/PJ/2010** sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |
@timtkb/liendza, edited 21/12/2015