User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:70f250e2d762fbde8a2e70eabf6eb953
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                05 Agustus 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 138/PJ.311/1996

                            TENTANG

                      RESTRUKTURISASI INTERN PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan persetujuan atas rencana 
    perusahaan untuk melakukan restrukturisasi intern dengan mengalihkan Assets dan Fasilitas Mesin 
    Tenaga listrik beserta divisi power yang dimiliki ke PT. XYZ Energi, yang 95% saham-sahamnya 
    dimiliki oleh pemegang saham yang sama.

2.  Rencana restrukturisasi yang dilakukan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinator 
    Penanaman Modal (terlampir).

3.  Akibat dari restrukturisasi perusahaan tersebut dengan mengalihkan assets dan fasilitas mesin tenaga 
    listrik kepada PT. XYZ Energi menimbulkan dampak dibidang perpajakan baik dibidang Pajak 
    Penghasilan maupun PPN dan PPn BM.

4.  Bidang Pajak Penghasilan

    4.1.    Sesuai Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 
        1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha 
        Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta, terhadap pengalihan assets berupa barang modal 
        yang diimpor yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor, maka untuk PPh 
        Pasal 22 impor tidak perlu ditagih kembali, sepanjang PPh yang terutang yang tidak dipungut 
        tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Apabila PPh Pasal 22 impor 
        yang terutang diperhitungkan sebagai kredit pajak, maka PPh Pasal 22 impor ditagih kembali.

    4.2.    Dalam hal perusahaan PT. XYZ Pulp & Paper memperoleh keuntungan atas pengalihan assets 
        dan fasilitas mesin tenaga listrik tersebut oleh karena :
        -   sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
        -   sebagai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
        -   karena adanya likuidasi, penggabungan, peleburan, penukaran, pemecahan, atau 
            pengambilalihan usaha;

        merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (objek pajak). Dan hal ini harus dilaporkan 
        dalam SPT PPh Badan pada tahun yang bersangkutan. (Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994).

    4.3.    Apabila diantara assets tersebut terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan, maka 
        dikenakan pembayaran PPh sebesar 5% dari jumlah penerimaan bruto dan tidak bersifat final 
        (diatur dalam PP 48 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996).

    4.4.    Oleh karena terdapat hubungan istimewa antara, PT XYZ Pulp & Paper dengan PT XYZ Energi 
        yaitu 95% saham-sahamnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, maka harga 
        perolehan atau harga penjualan/pengalihan asset tersebut adalah jumlah yang seharusnya 
        dikeluarkan atau diterima bukan jumlah yang sesungguhnya dikenakan atau diterima (diatur 
        dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994).

5.  Bidang Pajak Pertambahan Nilai

    5.1.    Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam 
        pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
        rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
        perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

    5.2.    Berdasarkan uraian di atas, maka pengalihan assets dan fasilitas mesin listrik beserta divisi 
        power yang dimiliki oleh PT XYZ Pulp & Paper kepada PT XYZ Energi adalah termasuk dalam 
        pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang 
        berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf 
        d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

        Dengan demikian, atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        PT XYZ Pulp & Paper tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/70f250e2d762fbde8a2e70eabf6eb953.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)