peraturan:0tkbpera:70f250e2d762fbde8a2e70eabf6eb953
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
05 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 138/PJ.311/1996
TENTANG
RESTRUKTURISASI INTERN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan persetujuan atas rencana
perusahaan untuk melakukan restrukturisasi intern dengan mengalihkan Assets dan Fasilitas Mesin
Tenaga listrik beserta divisi power yang dimiliki ke PT. XYZ Energi, yang 95% saham-sahamnya
dimiliki oleh pemegang saham yang sama.
2. Rencana restrukturisasi yang dilakukan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinator
Penanaman Modal (terlampir).
3. Akibat dari restrukturisasi perusahaan tersebut dengan mengalihkan assets dan fasilitas mesin tenaga
listrik kepada PT. XYZ Energi menimbulkan dampak dibidang perpajakan baik dibidang Pajak
Penghasilan maupun PPN dan PPn BM.
4. Bidang Pajak Penghasilan
4.1. Sesuai Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari
1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta, terhadap pengalihan assets berupa barang modal
yang diimpor yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor, maka untuk PPh
Pasal 22 impor tidak perlu ditagih kembali, sepanjang PPh yang terutang yang tidak dipungut
tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Apabila PPh Pasal 22 impor
yang terutang diperhitungkan sebagai kredit pajak, maka PPh Pasal 22 impor ditagih kembali.
4.2. Dalam hal perusahaan PT. XYZ Pulp & Paper memperoleh keuntungan atas pengalihan assets
dan fasilitas mesin tenaga listrik tersebut oleh karena :
- sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- sebagai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- karena adanya likuidasi, penggabungan, peleburan, penukaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha;
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (objek pajak). Dan hal ini harus dilaporkan
dalam SPT PPh Badan pada tahun yang bersangkutan. (Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994).
4.3. Apabila diantara assets tersebut terdapat pengalihan hak atas tanah dan bangunan, maka
dikenakan pembayaran PPh sebesar 5% dari jumlah penerimaan bruto dan tidak bersifat final
(diatur dalam PP 48 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996).
4.4. Oleh karena terdapat hubungan istimewa antara, PT XYZ Pulp & Paper dengan PT XYZ Energi
yaitu 95% saham-sahamnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, maka harga
perolehan atau harga penjualan/pengalihan asset tersebut adalah jumlah yang seharusnya
dikeluarkan atau diterima bukan jumlah yang sesungguhnya dikenakan atau diterima (diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994).
5. Bidang Pajak Pertambahan Nilai
5.1. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam
rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.
5.2. Berdasarkan uraian di atas, maka pengalihan assets dan fasilitas mesin listrik beserta divisi
power yang dimiliki oleh PT XYZ Pulp & Paper kepada PT XYZ Energi adalah termasuk dalam
pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang
berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf
d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994.
Dengan demikian, atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan
PT XYZ Pulp & Paper tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/70f250e2d762fbde8a2e70eabf6eb953.txt · Last modified: by 127.0.0.1