User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:70ece1e1e0931919438fcfc6bd5f199c
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.10/2001

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-VENEZUELA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Venezuela pada tanggal 18 Desember 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Venezuela telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 158 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 151 Tahun 
    1998) tanggal 18 September 1998 dan diberitahukan kepada Pemerintah Venezuela melalui Nota 
    Diplomatik Nomor : 00002537 tanggal 18 Desember 2000. Pemerintah Venezuela melalui Duta 
    Besarnya di Indonesia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor : 731/EK/XI/98/29 tanggal 19 
    November 1998 yang merupakan nota pemberitahuan atas ratifikasi P3B.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) P3B tersebut, karena pemberitahuan dari Pemerintah 
    Indonesia merupakan pemberitahuan sesudah Pemerintah Venezuela, maka P3B mulai berlaku pada 
    tanggal 18 Desember 2000. Selanjutnya sesuai Pasal 29 ayat (2) P3B maka ketentuan-ketentuan 
    dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau 
    diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2001.
3.  Ketentuan yang lebih rinci yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Venezuela dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/70ece1e1e0931919438fcfc6bd5f199c.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)