peraturan:0tkbpera:70e9dbe24ba303f2d25ac34d3ae945c5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 73/PJ.532/2000

                            TENTANG

           PAJAK ATAS JASA PENGEPAKAN DAN DISTRIBUSI BERAS BANTUAN WORLD FOOD PROGRAMME

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1999 hal tersebut di atas, perlu kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dan keterangan yang disampaikan Saudara menyatakan bahwa untuk 
    menyalurkan beras bantuan World Food Programme (WPE) untuk siswa SD dan MI, Departemen 
    Agama bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Dolog Jaya menyiapkan pengepakan beras menjadi 
    10 Kg tiap bungkus. Biaya pengepakan dan distribusi tersebut didapat dari DIPP Nomor : XXX 
    tanggal 1 September 1999 dengan jumlah Rp 1.772.000.000,00.
    Saudara mengajukan permohonan agar atas biaya pengepakan dan distribusi yang dibayarkan pada 
    Koperasi Pegawai Dolog Jaya dapat dibebaskan dari PPN, dengan alasan pada waktu penawaran   
    harga, Koperasi Pegawai Dolog Jaya tidak memperhitungkan PPN.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 huruf e
        Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum 
        yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk 
        dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau 
        permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 huruf p
        Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu Nilai berupa uang termasuk semua biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c
        PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean 
        oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah 
    atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Bagian III angka 1 dinyatakan bahwa pembayaran porsi Rupiah 
    Murni untuk tahun anggaran 1996/1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus 
    dipungut.

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan jasa pengepakan dan distribusi yang dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai 
        Dolog Jaya terutang PPN.
    b.  Dalam hal PPN tidak dinyatakan dalam kontrak maka PPN dianggap sudah termasuk dalam 
        harga/Penggantian yang ditawarkan, dan dapat dihitung 10 X Nilai Kontrak.
                                         ---------------    
                                        110
Demikian untuk dimaklumi.






DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/70e9dbe24ba303f2d25ac34d3ae945c5.txt · Last modified: (external edit)