peraturan:0tkbpera:70e9dbe24ba303f2d25ac34d3ae945c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 73/PJ.532/2000 TENTANG PAJAK ATAS JASA PENGEPAKAN DAN DISTRIBUSI BERAS BANTUAN WORLD FOOD PROGRAMME DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1999 hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dan keterangan yang disampaikan Saudara menyatakan bahwa untuk menyalurkan beras bantuan World Food Programme (WPE) untuk siswa SD dan MI, Departemen Agama bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Dolog Jaya menyiapkan pengepakan beras menjadi 10 Kg tiap bungkus. Biaya pengepakan dan distribusi tersebut didapat dari DIPP Nomor : XXX tanggal 1 September 1999 dengan jumlah Rp 1.772.000.000,00. Saudara mengajukan permohonan agar atas biaya pengepakan dan distribusi yang dibayarkan pada Koperasi Pegawai Dolog Jaya dapat dibebaskan dari PPN, dengan alasan pada waktu penawaran harga, Koperasi Pegawai Dolog Jaya tidak memperhitungkan PPN. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf e Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 huruf p Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Bagian III angka 1 dinyatakan bahwa pembayaran porsi Rupiah Murni untuk tahun anggaran 1996/1997 dan selanjutnya PPN dan PPnBM yang terutang tetap harus dipungut. 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan jasa pengepakan dan distribusi yang dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai Dolog Jaya terutang PPN. b. Dalam hal PPN tidak dinyatakan dalam kontrak maka PPN dianggap sudah termasuk dalam harga/Penggantian yang ditawarkan, dan dapat dihitung 10 X Nilai Kontrak. --------------- 110 Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/70e9dbe24ba303f2d25ac34d3ae945c5.txt · Last modified: (external edit)