peraturan:0tkbpera:70d5212dd052b2ef06e5e562f6f9ab9c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 866/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS PEKERJAAN REBOISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1991 perihal seperti pada pokok surat
tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984, ditentukan bahwa kegiatan menanam atau memetik hasil
pertanian tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan. Dalam memori Penjelasan Pasal 1 huruf m
tersebut antara lain ditegaskan bahwa kegiatan usaha dibidang agraris, termasuk didalamnya antara
lain perkebunan dan kehutanan, hasil dari kegiatan seperti menanam, memetik, dan memelihara tidak
terutang PPN.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, jasa
pematangan tanah (land clearing) untuk reboisasi termasuk Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka pekerjaan "Pembuatan Tanaman Reboisasi"
dan "Pembuatan Persemaian" untuk tanaman reboisasi seperti dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja
Nomor XXX tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ
dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 22/Reb/XII/1990 tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin
Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ tidak terutang PPN.
4. Oleh karena atas penyerahan Proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pembuatan Persemaian
tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan proyek-
proyek tersebut tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/70d5212dd052b2ef06e5e562f6f9ab9c.txt · Last modified: by 127.0.0.1