peraturan:0tkbpera:70afbf2259b4449d8ae1429e054df1b1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 141/PJ.41/1994
TENTANG
SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN)
BAGI ANGGOTA ABRI, PEG. NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelayanan SKFLN bagi setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri (termasuk para anggota
ABRI, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara), bersama ini terlampir kami sampaikan :
a. Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 929/KMK.04/1994.
c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.41/1994.
dengan penjelasan khusus bagi anggota ABRI, Pegawai Sipil dan Pejabat Negara sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e Kep. Pres Nomor 90 TAHUN 1993 Jo
butir 2.2.1. huruf a, b, dan c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :SE-06/PJ.41/1994 tanggal 25 Februari
1994, diatur bahwa yang diberikan pembebasan untuk membayar FLN adalah :
a) Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum
berusia 25 tahun, belum kawin tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi
tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi.
b) Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam
rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat
perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota
keluarganya.
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum
berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih menjadi
tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi.
c) Anggota ABRI yang mendapat tugas sebagai pasukan PBB atau dalam rangka latihan bersama
dengan pasukan negara lain diluar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan
yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan.
Jadi yang bebas dari kewajiban membayar FLN hanyalah pejabat tersebut karena dinas, sedangkan
isteri dan anak-anaknya wajib membayar FLN, kecuali pejabat yang ke luar negeri dalam rangka
penempatan.
2. Kenyataan selama ini dilapangan masih sering terjadi seorang pejabat yang melakukan perjalanan
dinas ke luar negeri yang kebetulan membawa serta isteri dan anaknya, yang kemungkinan karena
belum memahami ketentuan tersebut pada butir 1 maka terjadi salah persepsi yang kadang-kadang
beranggapan petugas FLN menghambat perjalanan dinasnya dan sebagainya.
3. Untuk memperlancar perjalanan ke luar negeri dan untuk menghindari citra yang kurang baik bagi
petugas FLN, diminta agar Surat Keputusan dan Surat Edaran tersebut disebarluaskan kepada pejabat
dilingkungan Bapak/Ibu/Sdr, sehingga bilamana para pejabat telah memahami ketentuan yang
berlaku maka persyaratan-persyaratan mengenai SKFLN akan bisa dipenuhi terlebih dahulu.
Dengan persepsi yang sama atas pemahaman ketentuan-ketentuan tentang SKFLN, maka petugas
FLN tidak menjadi tumpuan kesalahan sehingga semua berjalan lancar dan meningkatkan citra
pelayanan aparat Ditjen Pajak dan pejabat imigrasi yang terkait.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/70afbf2259b4449d8ae1429e054df1b1.txt · Last modified: by 127.0.0.1