peraturan:0tkbpera:7078971350bcefbc6ec2779c9b84a9bd
27 November 1991
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1325/MK.04/1991
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KAPLING TANAH MATANG (KTM) OLEH PERUM PERUMNAS KEPADA DEVELOPER
YANG MEMBANGUN RUMAH SEDERHANA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 108/KU 03 01/M/7/91 tanggal 24 Juli 1991 perihal tersebut di atas,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 709/KMK.04/1989
tanggal 22 Juni 1989, bahwa yang dimaksud dengan Kapling Siap Bangun (KSB) yang atas
penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah lahan matang yang terencana dalam
satu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi
sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,8 M serta dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas
sosial atau lain-lain fasilitas yang ditentukan di dalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap
Bangun luasnya maksimum 70 M2.
2. Walaupun tanah sebagai bidang maupun sebagai benda/zat padat alamiah dan hak atas tanah sebagai
barang tidak berwujud adalah bukan Barang Kena Pajak, namun tanah sebagai bagian/ikutan dari
bangunan, nilai/harga tanah merupakan bagian dari harga bangunan yang diperhitungkan oleh
Pengusaha Real Estate dan atas penyerahan tanah matang terutang PPN. Oleh karena itu sejak tahun
1985 berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa
penyerahan tanah siap bangun oleh Real Estate/Industrial Estate tetap terutang dan dipungut PPN.
Hal tersebut telah ditegaskan pula oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-55/PJ.3/1985 dan Nomor : SE-46/PJ.3/1988.
3. Sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa Kapling Tanah Matang adalah suatu kapling dengan luas
maksimum 200 M2, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tesebut di atas, dengan menyesal
permintaan Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan Kapling Tanah Matang (KTM) oleh
Perum Perumnas kepada developer ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi, demikian juga
agar KTM dianggap sebagai bukan BKP, karena tidak memenuhi ketentuan yang selama ini telah
berlaku.
Demikian kiranya Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/7078971350bcefbc6ec2779c9b84a9bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1