peraturan:0tkbpera:7070baed1f0e21d1234a4b00082a1bea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 186/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI BADAN PEMERINTAH YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Pebruari 2003 perihal Permohonan Bebas Pajak,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang mempunyai tugas pokok antara lain
mengelola dan menyimpan limbah radioaktif/sumber bekas yang berasal dari lingkungan
BATAN sendiri, rumah sakit serta industri yang menggunakan sumber radioaktif. Atas seluruh
pendapatannya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara;
b. Berdasarkan hal tersebut pada huruf a, Saudara memohon untuk dibebaskan dari pengenaan
pajak.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang
Pajak Penghasilan), yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam memori
penjelasannya antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek
Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan
Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh
penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah;
dan
4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa Pusat
Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan unit
tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sepanjang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2. Atas penerimaan BATAN yang merupakan Penerimaan
Negara Bukan Pajak tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Namun apabila BATAN
menerima penghasilan lain di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penghasilan lain tersebut
merupakan Objek Pajak, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/7070baed1f0e21d1234a4b00082a1bea.txt · Last modified: by 127.0.0.1