peraturan:0tkbpera:706608cfdbcc1886bb7eea5513f90133
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.6/1999

                        TENTANG

            PERUBAHAN RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya usulan perubahan rincian penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1998/1999 dari 
Kepala KP PBB pada beberapa Kanwil DJP yang ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak cq. 
Direktur PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1999 tanggal 8 Maret 1999 telah 
    ditetapkan rincian penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 yang disusun berdasarkan potensi 
    dan realisasi dengan memperhatikan usulan dari para Kanwil DJP bersama Kepala KP PBB diwilayah 
    kerjanya.

2.  Selanjutnya jika para Kepala KP PBB mengusulkan perubahan seperti rincian rencana penerimaan PBB 
    sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan per Dati II tersebut, agar disalurkan melalui 
    Kepala Kanwil DJP untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat dengan ketentuan sebagai berikut :
    2.1.    Usulan perubahan tidak merubah rencana penerimaan per sektor/per KP PBB yang ditetapkan 
        sebelumnya;
    2.2.    Kemungkinan adanya pengembangan terbentuknya Dati II baru (Kabupaten/Kotamadya/
        Kabupaten Administratif/Kotamadya Administratif) yang secara definitif telah resmi sejak 
        1 April 1999 dan perlu ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB bagi Dati II baru 
        tersebut. Penetapan tersebut perlu didukung dengan data pemisahan administrasi serta data 
        PBB dan BPHTB yang konkrit baik untuk Dati II baru maupun Dati II induk serta secara 
        totalitas tidak merubah rencana penerimaan per sektor/per KP PBB;
    2.3.    Usulan perubahan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 diharapkan 
        selambat-lambatnya akhir April 1999 telah diterima Kantor Pusat Direktorat PBB dan 
        diharapkan tidak ada lagi usulan perubahan Rencana Penerimaan.

3.  Dati II baru yang dalam tahun anggaran 1999/2000 rencana penerimaan PBB dan BPHTB-nya masih 
    tergabung dengan Dati II induk sebelumnya, merasa berhak atas bagian dari hasil pemungutan PBB 
    dan BPHTB dari wilayah kerjanya maka perimbangan pembagian hasil pemungutan PBB dan BPHTB 
    diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II terkait dan atau bersama Pemerintah Daerah 
    Tingkat I yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/706608cfdbcc1886bb7eea5513f90133.txt · Last modified: (external edit)