peraturan:0tkbpera:705f2172834666788607efbfca35afb3
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 7 TAHUN 1999

                        TENTANG

         KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan 
    ekonomi nasional sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan 
    dalam Peraturan Pemerintah tersebut;
b.  bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu untuk mengatur kriteria penilaian pemberian fasilitas
    perpajakan dibidang usaha industri tertentu dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 2944);
4.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
5.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang 
    didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3552);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak
    Badan Untuk Usaha Industri tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3645);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG 
USAHA INDUSTRI TERTENTU.


                        BAB I
                    STATUS PERUSAHAAN
                            
                        Pasal 1

(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang tergolong pionir dalam bidang 
    usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat mengajukan 
    permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996.

(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 TAHUN 1996 ini tidak dapat diberikan 
    kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 jo Nomor 
    9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya.

(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut 
    pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.


                        BAB II
                       FASILITAS DASAR

                        Pasal 2

(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) 
    dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).

(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi 
    fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun.

(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas 
    dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun.


                        BAB III
                      FASILITAS TAMBAHAN

                        Pasal 3

(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 diatas, bagi yang dapat 
    menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh 
    Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan.

(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat mempekerjakan 2.000 orang Tenaga 
    Kerja Indonesia (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial minimal 20% (dua puluh persen) 
    dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(4) Bagi Perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai setara dengan US$200 Juta di luar 
    investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1(satu) tahun.

(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di atur pada ayat-ayat (2), (3) dan (4) tersebut dapat dimanfaatkan 
    secara sendiri-sendiri tanpa harus merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.


                        BAB IV
                      JANGKA WAKTU PEMBANGUNAN

                        Pasal 4

(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas 
    perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun 
    setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang 
    berwenang.

(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan 
    fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.

(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 
    5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu 
    yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan 
    jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan 
    Pasal 2 dan Pasal 3.


                        BAB V
                      KETENTUAN TEKNIS

                        Pasal 5

(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan 
    Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/kepala BKPM, 
    sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan sebagaimana tersebut pada 
    ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan 
    Dibidang Usaha Industri Tertentu.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis administratif dibidang perpajakan sehubungan 
    dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, dilakukan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak.


                        BAB VI
                              LAIN-LAIN

                        Pasal 6

Daftar sebagaimana terlampir pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat ditinjau kembali secara berkala 
berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana 
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996.


                        BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya di dalam Lembaran Negara.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 14 Januari 1999
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                    ttd

                                BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8
peraturan/0tkbpera/705f2172834666788607efbfca35afb3.txt · Last modified: (external edit)