peraturan:0tkbpera:7059b7dea43da04fd342088d7c1698f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 451/PJ.32/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 16 Maret 1989 perihal : Permohonan surat keterangan
tentang tidak terutangnya PPN atas jasa angkutan laut dan darat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa
atas penyerahan jasa angkutan laut dan darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1
angka 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut
Bendaharawan Negara tidak diwajibkan memungut PPN.
Perlu kami beritahukan bahwa jasa angkutan laut dan darat dibedakan dengan jasa persewaan alat angkutan
laut dan darat (tanpa crew/anak buah kapal atau supir) yang atas operasinya dilakukan sendiri oleh penyewa,
maka atas penyerahan ini terkena Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum..
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/7059b7dea43da04fd342088d7c1698f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1