peraturan:0tkbpera:704cddc91e28d1a5517518b2f12bc321
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 319/PJ.51/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 6 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI tahun 2004 di Propinsi Sumatera
Selatan, salah satu pelayanan yang akan disajikan oleh panitia adalah melayani tamu VIP.
Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara merencanakan kerja sama dengan PT. ABC, yang
bersedia menyediakan 100 unit mobil sedan untuk digunakan selama kegiatan PON
berlangsung (kurang lebih 20 hari) dan kemudian kendaraan tersebut akan dijual kepada
konsumen. Namun sebagai kompensasi pihak PT. ABC mohon dibebaskan PPnBM.
b. Selanjutnya Saudara mohon konfirmasi apakah dapat diberikan pembebasan PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya
tertanggal 30 April 2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian
Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 218/PJ./2002, mengatur bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau
penyerahan kendaraan bermotor berupa:
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi,
yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD;
d. Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kendaraan bermotor
berupa 100 unit mobil sedan yang disediakan oleh PT. ABC untuk kegiatan PON XVI Tahun 2003
sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor yang dibebaskan
dari pengenaan PPnBM, sehingga terhadap kendaraan tersebut tetap dikenakan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/704cddc91e28d1a5517518b2f12bc321.txt · Last modified: by 127.0.0.1