peraturan:0tkbpera:703957b6dd9e3a7980e040bee50ded65
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 32/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
2485/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/
Asset Asal Impor PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk
Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997
Jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/703957b6dd9e3a7980e040bee50ded65.txt · Last modified: by 127.0.0.1