peraturan:0tkbpera:702cafa3bb4c9c86e4a3b6834b45aedd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 396/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TABUNG GAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal Permohonan konfirmasi PPN
atas penyerahan tabung, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir (1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak.
Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual Penggantian yang
diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Sedangkan harga jual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan barang tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang, potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan.
2. Dalam praktek yang kita jumpai di lapangan dapat diketahui bahwa penjualan LPG dapat ditempuh
dengan 2 cara, yaitu :
a. Penjualan LPG dengan harga jual yang terdiri harga jual tabung dan isinya (LPG)
b. Penjualan LPG dengan harga jual atas isinya (LPG) saja, yaitu dengan menukarkan tabung
kosong dengan tabung yang berisi LPG.
3. a. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal penjualan LPG dimana pembeli harus
membayar harga tabung dan LPG, maka atas penyerahan tabung dan LPG terutang PPN,
karena tabung dan LPG adalah merupakan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-undang PPN 1984. Adapun Dasar Pengenaan
Pajak untuk menghitung PPN yang terutang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yaitu harga jual
tabung dan LPG (isi).
b. Dalam hal penjualan LPG kepada pembeli dilakukan dengan cara mengganti tabung kosong
milik konsumen dengan tabung yang berisi LPG milik Pabrikan, maka Dasar Pengenaan Pajak
untuk menghitung PPN yang terutang adalah harga jual LPG tidak termasuk tabung.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/702cafa3bb4c9c86e4a3b6834b45aedd.txt · Last modified: by 127.0.0.1