peraturan:0tkbpera:701d804549a4a23d3cae801dac6c2c75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1079/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS JASA GILING TEBU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juni 2003 (tanpa nomor), dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
a. ABC menyatakan keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu,
dengan pertimbangan:
a.1. Industri gula nasional saat ini sedang terpuruk dan sedang dilakukan upaya penataan
kembali;
a.2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu akan membebani keuangan
perusahaan dan mengganggu kesejahteraan pekerja yang berdampak pada
timbulnya gejolak sosial, dan akan memperburuk kondisi industri gula nasional saat
ini.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, ABC memohon agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas jasa giling tersebut ditiadakan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
b. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
namun jasa giling tebu tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Jasa giling tebu merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk di antara jenis jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa giling tebu tersebut
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa giling tebu tidak membebani keuangan
perusahaan/pabrik gula karena perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang
melakukan penyerahan jasa giling tebu dimana dalam kaitan dengan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai perusahaan/pabrik gula berposisi sebagai pihak yang melakukan
pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan beban penerima jasa
(petani), serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
disampaikan oleh perusahaan/pabrik gula.
c. Dengan demikian, permohonan ABC agar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa giling tebu ditiadakan, dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi
karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/701d804549a4a23d3cae801dac6c2c75.txt · Last modified: by 127.0.0.1