peraturan:0tkbpera:700a4d3e9b7edabf9e4b69008b0718d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1194/PJ.52/1994 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PPN 10% UNTUK PENJUALAN LOKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa biji jagung yang akan Saudara impor termasuk dalam pos tarif 1005.90.000 sehingga tidak dikenakan PPN impor. Dengan tidak dipungutnya PPN Impor berarti biji jagung tersebut bukan merupakan Barang kena Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN 1984, pengertian Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sebagai hasil pabrikasi. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa barang yang bukan berasal dari hasil pabrikasi, misalnya hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut, tidak termasuk dalam pengertian barang Kena Pajak. 3. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Karena jagung ex. impor yang kemudian Saudara jual kembali bukan merupakan Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan (lokal) biji jagung tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/700a4d3e9b7edabf9e4b69008b0718d6.txt · Last modified: (external edit)