peraturan:0tkbpera:7009013ce4f4fe6dee54211571cc3198
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 141/PJ.43/2006

                             TENTANG

                  PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 April 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kontrak/tagihan jasa outsourcing tenaga kerja pada umumnya terdiri dari jumlah upah yang 
        dibayarkan kepada tenaga kerja (biaya personil) ditambah dengan imbalan jasa manajemen 
        (management fee) sejumlah prosentase tertentu;
    b.  Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak 
        pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar total tagihan (biaya personil dan 
        jasanya) sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003;
    c.  Jika tagihan/kontrak atas jasa tersebut dapat dipisahkan antara biaya personil dan jasanya, 
        maka Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh pengguna jasa adalah sebesar 
        15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN hanya atas pemberian 
        jasanya saja, sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-470/PJ.313/2003;
    d.  Sebagai contoh untuk memperjelas masalah adalah sebagai berikut :
        Tagihan/kontrak jasa outsourcing tenaga kerja (dalam rupiah) :
        -   Biaya personil      20.000.000
        -   Jasa manajemen 10%  2.000.000
            jumlah          22.000.000
            PPN 10%     2.200.000
            Jumlah tagihan      24.200.000
        Jika mengacu pada poin c di atas, maka atas tagihan seperti contoh tersebut, pengguna jasa 
        akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% X Rp. 2.000.000 = Rp. 120.000 
        sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa kepada pemberi jasa adalah Rp. 24.200.000
        - Rp. 120.000 = Rp. 24.080.000;
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah perlakuan PPh 
        Pasal 23 terhadap jasa outsourcing tenaga kerja sudah benar.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
        i.  Jasa teknik dan jasa manajemen;
        ii. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
    b.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa 
        tersebut pada butir a adalah 15% x 40% atau 6% (enam persen)dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Apabila PT ABC ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan 
        manajemen penyediaan tenaga kerja, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian 
        jasa manajemen, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 
        sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    b.  Apabila PT ABC hanya sebagai penyedia tenaga kerja, dan tidak bertanggung jawab atas 
        pelaksanaan manajemennya, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa 
        rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak 
        Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/7009013ce4f4fe6dee54211571cc3198.txt · Last modified: (external edit)