peraturan:0tkbpera:6ffad86b9a8dd4a3e98df1b0830d1c8c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1301/PJ.532/2000

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA TRAINING KOMPUTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. ABC bekerjasama dengan XYZ akan mendirikan kursus/training komputer khususnya 
        mengenai "web" atau jaringan internet dengan tujuan mendidik siswa/trainee menjadi ahli di 
        bidang "web" tersebut.
    1.2.    Saudara menanyakan apakah atas jasa kursus/training komputer tersebut dikenakan PPN, 
        mengingat berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan pelaksanaannya 
        diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 termasuk jasa yang tidak 
        dikenakan PPN meliputi jasa pendidikan baik pendidikan sekolah maupun luar sekolah yang 
        meliputi kursus-kursus.

2.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dengan 
    Peraturan Pemerintah. Jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan 
    jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti 
    kursus-kursus.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penyelenggaraan kursus komputer oleh PT. ABC yang 
    bekerjasama dengan XYZ, termasuk jenis jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, oleh karena 
    itu atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/6ffad86b9a8dd4a3e98df1b0830d1c8c.txt · Last modified: (external edit)