peraturan:0tkbpera:6ffad86b9a8dd4a3e98df1b0830d1c8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1301/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA TRAINING KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. PT. ABC bekerjasama dengan XYZ akan mendirikan kursus/training komputer khususnya mengenai "web" atau jaringan internet dengan tujuan mendidik siswa/trainee menjadi ahli di bidang "web" tersebut. 1.2. Saudara menanyakan apakah atas jasa kursus/training komputer tersebut dikenakan PPN, mengingat berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pendidikan baik pendidikan sekolah maupun luar sekolah yang meliputi kursus-kursus. 2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dengan Peraturan Pemerintah. Jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penyelenggaraan kursus komputer oleh PT. ABC yang bekerjasama dengan XYZ, termasuk jenis jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/6ffad86b9a8dd4a3e98df1b0830d1c8c.txt · Last modified: (external edit)